oleh

Ratusan Demonstran Tuntut UMP Kaltim Dinaikkan, Ini Tanggapan Beberapa Pihak

TEKAPEKALTIM — Ratusan Serikat Pekerja Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa penolakan atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/11) siang tadi.

Dalam aksi unjuk rasa itu para demonstran menuntut UMP agar dinaikkan. Seperti tampak dalam beberapa spanduk yang bertuliskan “UMP Kaltim Naik 15% Harga Mati”, “Copot Kadisnakertrans Kaltim yang arogan”.

Di tengah terik matahari, ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Bambang Setiono pun mengutuk pihak terkait atas penetapan tersebut.

Pasalnya, penetapan ini menyengsarakan para buruh. Dia mengaku, ini adalah bentuk kebohongan kepada para buruh.

“Saat ini sodara-sodara, pertumbuham ekonomi Kaltim bagus. Tapi (gaji) kita hanya dinaikkan tiga persen. Sodara-sodara, kita nanti tahun depan ndak ada pertalite, yang ada pratamax. Jadi kita akan dibohongi kalau hanya naik segitu sodara-sodara,” kata Bambang dengan lantang.

“(Harga) barang-barang naik tinggi, naik melonjak. Kita akan dibohongi. Kemarin PP 51 itu baru jadi. Tapi sore ditetapkan, sah apa tidak..?” seru KSBSI dengan keras meneriakkan menteri g*blok bersama ratusan demonstran.

Usai melakukan unjuk rasa, mereka melakukan audiensi dan disambut baik oleh pihak Pemprov Kaltim dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi.

Rozani menjelaskan tuntutan yang disampaikan perwakilan unjuk rasa, agar meninjau kembali atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Secara kebijakan umum terkait PP 51/2023 tentang pengupahan, mereka berharap Pemprov Kaltim menyampaikan saran dan masukkan kepada Pemerintah Pusat. Agar meninjau kembali keputusan PP tersebut,” kata Rozani di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Kaltim.

Adapun tuntutan disampaikan perwakilan pendemo yaitu merevisi PP dimaksud agar upah yang ditetapkan dapat mendekati daya beli para pekerja. Khususnya mengenai Alpha agar dinaikan menjadi 15 persen. “Artinya, cukup dihitung melalui dari pertumbuhan inflasi dan peningkatan ekonomi.”

Karena ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat, maka Disnakertrans Kaltim bersama perwakilan unjuk rasa maupun Dewan Pengupahan akan berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.

“Jadi, karena adanya aksi ini. Kemudian, perlu adanya peninjauan ulang hasil keputusan Dewan Pengupahan, maka Pemprov Kaltim akan melakukan rapat Dewan Pengupahan. Hasilnya, akan disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim. Pada saatnya, disampaikan Pj Gubernur esok hari penetapan upah tersebut,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyampaikan peningkatan ini akan mencapai angka 3.340.464,68 rupiah.

“Dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, baik keberlanjutan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja, kami telah menyepakati besaran UMP Kaltim 2024,” kata Slamet Brotosiswoyo yang juga ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Jumat (17/11).

Slamet mengakui, proses penetapan UMP Kaltim 2024 berjalan sangat alot. Para wakil serikat buruh/serikat pekerja menuntut kenaikan sebesar 15 persen, mengingat kenaikan harga bahan bakar minyak serta harga pangan yang terjadi selama setahun terakhir.

Serikat pekerja menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Di sisi lain, unsur pelaku usaha yang diwakili oleh APINDO berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha.

“Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” imbuh Slamet. (Agu/**)

Komentar