oleh

Advokat Publik LBH Populis Borneo, Kim Samuel Angkat Bicara Terkait Investasi Bodong di Bontang

TEKAPEKALTIM — Secara garis besar, investasi bodong adalah penipuan dalam bidang penanaman modal. Umumnya, jenis investasi ini menjebak para korban dengan janji-janji palsu untuk menanamkan modal. Seperti halnya kasus yang sedang terjadi di Kota Bontang.

Kasus tersebut berkedok perjanjian investasi berdurasi waktu selama 30 sampai 45 hari dengan skema keuntungan yang diberikan, yaitu sebesar 10% hingga 12% dari total nilai yang diinvestasikan.

Ternyata, tempat untuk melakukan investasi tersebut tidak berizin resmi otoritas jasa keuangan (OJK), pada gilirannya berujung pada investasi bodong atau investasi fiktif.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Bontang lantaran ada banyak laporan dari korban yang merasa dirugikan. Pelaku pun tengah diamankan oleh pihak kepolisian.

Lantas, bagaimanakah perspektif hukum dalam kasus tersebut? Apabila Owner tertangkap, lalu bagaimana mengembalikan uang? Apakah tidak melaporkannya ke pihak berwajib, dan secara langsung gugat secara perdata oleh karena ada perjanjian? Bagaimana jika pidana dan perdatanya dijalankan secara bersamaan? Apakah jika proses pidananya berjalan, kerugian dapat dikembalikan?

Ragam pertanyaan di atas direspons oleh salah satu Advokat Publik LBH Populis Borneo, Kim Samuel Mahardika. Menurutnya, lantaran telah diproses oleh pihak kepolisian, maka sudah pasti masuk ke dalam jalur pidana.

“Terhadap kasus investasi bodong yang sedang gempar ini, menurut saya, karena sudah diproses oleh pihak kepolisian, Polres Bontang, maka sudah pasti ini akan berlanjut ke jalur pidana,” katanya, Minggu (03/12).

“Sampai saat ini, menurut berita yang sudah beredar, pelaku dijerat dengan pasal penipuan, 378 KUHP. Penipuan masuk dalam delik biasa. Artinya perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban),” tambahnya menerangkan.

Karena itu, menurut Kim, lapotan tersebut tidak lagi dapat dibatalkan atau dicabut. Karena penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Sederhananya, kata dia, kasus ini tidak lagi ada jalan damai.

“Jadi lebih baik para korban yang belum melapor segera melapor, karena jika kasus ini sudah diadili, sudah tidak akan bisa melapor lagi. Karena seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya terhadap perbuatan yang telah dijatuhi putusan oleh hakim,” serunya.

Saat ditanyai terkait apakah gugatan perdata dan pidana dapat berjalan bersamaan, Kim mengatakan bisa dan tidak ada larangan.

Namun, menurutnya, alangkah lebih baik dilakukan ketika proses pidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) agar meminimalisir gugatan prematur (terlalu dini) atau gugatan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Terkait soal jika pidananya berjalan dan pelaku masuk penjara, apakah kerugian korban bisa kembali? Kim menerangkan beberapa pasal.

“Saya ingin menjelaskan terlebih dahulu terkait pasal apa saja yang bisa dikenakan kepada pelaku. Ada 3 pasal. Pertama adalah penipuan 378. Kedua penggelapan 372. Ketiga tindak pidana pencucian uang (TPPU) UU Nomor 8 Tahun 2010. Karena TPPU sifatnya delik lanjutan/secondary crime dari tindak pidana asal (primary crime),” urainya.

“Pencucian uang secara umum dapat dipahami sebagai tindakan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang asal usulnya dari kegiatan yang tidak sah dan dari harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, dibuat agar seolah-olah bukan berasal dari kejahatan,” tambahnya lagi.

Diketahui, Pasal 3 UU TPPU berbunyi, “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).”

Sementa Pasal 4 berbunyi, “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dena paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).”

Menurut Kim, ada dua pasal TPPU yang dapat menjerat pelaku tersebut, tergantung bagaimana fakta yang diungkap oleh penyidik jika kasus tersebut dikembangkan sampai ke TPPU.

“Sederhananya Pasal 3 menunjukkan adanya mens rea (keinginan jahat) untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Artinya terdapat unsur kesengajaan dan kesalahan dalam diri pelaku,” katanya menguraikan.

“Sedangkan dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (kehendak jahat) pencucian uang,” tambahnya.

Pengacara itu berharap agat kasus ini dapat dikembangkan menjadi TPPU, karena melibatkan banyak orang. Bahkan, Tentu saja, menurut Kim, jika kasus ini hanya dikenakan pasal penipuan tanpa dikembangkan ke TPPU-nya, adalah perbuatan yang juga sungguh tidak adil bagi para korban.

“Bisa jadi pelaku sudah memahami kesalahannya, hanyalah melakukan penipuan dan merasa hukumannya tergolong wajar dengan harta yang didapatkan selama menjalankan praktek bisnis investasi bodong, sehingga membuat pelaku berani untuk menghadapi pidananya dengan pemahaman “menjalani pidana tanpa harus membayar kerugian ke korban”, tanpa pernah berpikir bahwa perbuatan penipuan dan penggelapan bisa dikembangkan menjadi TPPU yang berujung pada penyitaan harta kekayaan dari pelaku tersebut,” jelasnya.

“Karena sungguh tidak masuk akal puluhan milyar tiba-tiba habis dalam sekejap. Saya menduga bisa saja pelaku sengaja menghilangkan jejak harta bendanya. Dengan membuka usaha lainnya, tanam modal di perusahaan lain, crypto, mata uang asing, tas mewah/barang mewah, yang pada intinya dijadikan sebuah harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak dengan menggunakan nama orang lain atau mungkin berupa uang yang disembunyikan di banyak rekening menggunakan nama pribadi atau orang lain,” sambungnya.

UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 2 ayat 1 sudah jelas kualifikasi kejahatan apa saja yang masuk di dalam ranah TPPU huruf Q dan R mengkualifikasikan kejahatan penipuan dan penggelapan bisa masuk ke ranah TPPU.

“Otomatis jika dikembangkan menjadi TPPU kerugian yang dialami oleh korban masih ada harapan untuk bisa kembali. Dengan melakukan penyitaan terhadap aset aset , rekening, barang lainnya yang didapat dari hasil kejahatan, dan tidak menutup kemungkinan akan banyak pihak terlibat,” tandasnya.

“Saran saya kepada korban segera bentuk paguyuban jika kasus ini dikembangkan menjadi TPPU, supaya ketika hakim memutuskan perkara ini, aset dan lainnya ada kemungkinan bisa dikembalikan kepada korban untuk mengembalikan kerugian. sehingga nanti tugas paguyuban yang akan membagikan kepada korban,” sambung dia.

Dirinya berharap para penegak hukum bisa objektif dalam menangani perkara ini, “Karena kasus ini akan menjadi penentu bagaimana sistem hukum kita di Indonesia khususnya di Kota Bontang, apakah sistem hukum kita dapat memberikan jaminan keadilan, rasa aman, rasa percaya? Semoga saja keadilan bisa berpihak kepada korban.” (*)

Komentar