TEKAPEKALTIM — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang gencar melaksanakan program pengurangan emisi gas rumah kaca yang dikenal dengan Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Untuk melacarkan program ini, Kaltim mendapatkan pembayaran di muka atau Advance Payment dari Program FCPF-CF. Demikian yang disampaikan Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Surono mewakili Kadisbun Kaltim Ahmad Muzakkir, saat dihubungi terkait realisasi program tersebut.
“Dinas Perkebunan Kaltim juga dapat dana. Difokuskan pada kegiatan penurunan emisi berbasis yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Surono, Kamis (30/11).
“Program ini dilaksanakan OPD di tingkat Provinsi Kaltim mengacu pada AWP. Ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu tata kelola hutan dan lahan. Termasuk penguatan pembinaan hutan dan lahan,” terangnya.
Dia kemudian merincikan ruang lingkup program Disbun Kaltim dan menyampaikan kawasan di mana program tersebut tengah dijalankan, termasuk ada program pengurangan penggundulan hutan.
“Realisasi kegiatan FCPF dalam semester satu diarahkan untuk fasilitasi percepatan perizinan perhutanan sosial, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam wilayah perizinan,” terangnya.
“Ada juga upaya pencegahan kebakaran lahan dan kebun melalui Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dan pembinaan perizinan dalam pengimplementasian PHPL termasuk pelaksanaan RIL dan pengelolaan HCVF di dalam perizinan. Hanya saja tidak begitu optimal karena dijalankan pada Juni kemarin,” ungkapnya.
Sebaran program tersebut kata Surono meliput bebedapa kabupaten kota di Benua Etam, termasuk Penajam Paser Utara (PPU)
“Mencakup, Kabupaten Paser, PPU, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Mahakam Ulu dan Kota Balikpapan,” sebutnya.
“Diharapkan tentu saja program ini dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat, khusus di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (agu/adv/disbun)
Komentar