TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Kerusakan Hutan Pendidikan UNMUL, Damayanti: Pemerintah Daerah Harus Bertindak

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti. (TEKAPEKALTIM/Raf).

TEKAPEKALTIM – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyoroti serius aktivitas tambang ilegal yang merusak Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (UNMUL).

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas dampak besar yang ditimbulkan perusakan kawasan yang selama ini digunakan untuk pendidikan dan penelitian lingkungan tersebut.

Damayanti menilai bahwa Hutan Pendidikan UNMUL bukan hanya lahan hijau, tetapi juga ruang penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di kawasan tersebut, menurutnya, mengancam kualitas pendidikan dan riset mahasiswa.

“Hutan ini adalah tempat eksperimen dan ruang belajar yang sangat bernilai. Jika rusak, maka kesempatan untuk generasi mendatang untuk belajar langsung dari alam akan hilang,” ujar Damayanti, Rabu (7/5/2025).

Meski izin pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Damayanti menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia menekankan pentingnya peran daerah dalam memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan mematuhi aturan yang ada, termasuk kewajiban untuk melakukan reklamasi dan menyediakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk memastikan perusahaan tambang mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ada pelanggaran, kami mendesak Pemprov Kaltim untuk memberikan rekomendasi apakah izin tambang tersebut layak dilanjutkan atau dicabut,” tuturnya.

Selain itu, Damayanti juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan oleh mahasiswa UNMUL. Gangguan kebisingan, debu, dan perubahan ekosistem akibat aktivitas tambang jelas menghambat proses belajar dan penelitian yang seharusnya berjalan lancar.

“Perusakan ini mengancam dunia pendidikan. Kami tidak bisa membiarkan kepentingan ekonomi merusak ruang pendidikan yang seharusnya digunakan untuk pembelajaran dan riset. Penegakan hukum harus dilakukan dengan segera untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegas Damayanti.

Damayanti berharap agar penyelidikan yang mendalam dilakukan untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merusak kawasan pendidikan di Kaltim. Raf (ADV DPRD KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini