Ketimpangan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim, Daerah 3T Perlu Perhatian Khusus
TEKAPEKALTIM – Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Klatim). Meski sejumlah wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan mencatatkan angka pelaporan yang tinggi, justru kondisi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) memunculkan kekhawatiran tersendiri karena potensi kasus yang belum terungkap.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai bahwa rendahnya laporan dari wilayah-wilayah terpencil bukan berarti kasus tidak terjadi, melainkan lebih pada keterbatasan akses pelaporan serta minimnya fasilitas pendukung di daerah tersebut.
Ia menyebut, perbedaan geografis dan infrastruktur menjadi tantangan utama yang membuat banyak kasus luput dari perhatian.
“Di daerah 3T, banyak kasus kekerasan yang kemungkinan besar tidak tercatat karena masyarakat tidak memiliki akses atau keberanian untuk melapor. Ini berbeda dengan kota besar yang sudah memiliki sistem pelaporan yang lebih terbuka dan terjangkau,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2024, Kalimantan Timur mencatat 1.002 kasus kekerasan.
Meski angka ini cukup tinggi, Hasanuddin menilai tingginya laporan di wilayah perkotaan mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan dan perlindungan korban.
Namun begitu, ketimpangan ini tetap menjadi PR besar bagi pemerintah, khususnya dalam menyusun strategi perlindungan yang lebih inklusif bagi wilayah terpencil.
Hasanuddin mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah menaruh perhatian serius terhadap perbedaan penanganan di kawasan 3T, termasuk melalui alokasi anggaran dan dukungan teknis yang sesuai kebutuhan lokal.
“Perlu ada pendekatan berbeda dan kebijakan yang adaptif agar penanganan kasus tidak timpang. Kita tidak bisa menyamaratakan strategi kota dengan pedalaman,” tegasnya.
Upaya penguatan perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah, termasuk daerah yang sulit dijangkau, menjadi kunci dalam mencegah kekerasan dan memperkuat sistem perlindungan sosial yang merata.
Tanpa itu, korban di wilayah terpencil akan terus menjadi kelompok yang paling rentan dan tak terlihat. *RAF (ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan