TEKAPEKALTIM — Belum lama ini demonstrasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan oleh serikat pekerja Kalimantan Timur (Kaltim) di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pun telah membacakan putusan bernomor 100.3.3.2/K.814/2023, bahwa UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan kenaikan UMP sebesar 4,98 persen tentu punya dampak terhadap beberapa aspek.
“Penetapan UMP oleh pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim patut diapresiasi. Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat,” paparnya.
“Sebab, baiknya UMP dapat mendorong daya beli pekerja di Kaltim. Dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim,” sambung Reza.
Ditambahkannya, kenaikan UMP pasti berdampak pada pendapatan perusahaan karena harus membayar upah lebih tinggi ke karyawan, akibatnya mengurangi laba mereka.
“Perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk/jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah. Namun diharapkan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat,” terang Reza.
“Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan membuka cabang atau pabrik di Kaltim, karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Harapannya ini menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pintanya.
Diterangkannya, “Jika perusahaan menaikkan harga produk/jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah, ini menyebabkan kenaikan harga secara umum. Ini tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga mereka.”
Hal paling utama, “Perusahaan komitmen menaikkan UMP sementara karyawan juga menaikkan produktivitas. Jika seperti itu, perekonomian Kaltim akan semakin maju,” pungkasnya. (adv/dprd)
Komentar