TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Pemkot Bontang Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD, Fokus Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana Industri

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam rapat kerja di Ruang Paripurna DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).(dok: tekape)

Bontang – Pemerintah Kota Bontang memberikan respons positif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Bontang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam rapat kerja di Ruang Paripurna DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).

Adapun dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Bontang. Menurut Neni, pemerintah daerah pada dasarnya menyambut baik kedua inisiatif tersebut.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah menyambut baik terhadap raperda ini,” kata Neni dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda Kepemudaan dinilai penting sebagai dasar hukum yang mengatur berbagai aktivitas dan pengembangan generasi muda di Kota Bontang. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri juga dianggap memiliki urgensi tinggi. Hal ini tidak terlepas dari posisi Bontang sebagai kota industri yang memiliki aktivitas ekonomi berbasis sektor tersebut.

“Kita sambut baik. Karena kegiatan industri Kota Bontang memang sebagai keunggulan komparatif daerah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Neni menambahkan, meskipun Bontang telah memiliki Perda terkait penanggulangan dan mitigasi bencana, namun regulasi yang secara khusus mengatur bencana di kawasan industri tetap diperlukan.

Raperda ini nantinya akan lebih fokus pada potensi dan penanganan risiko yang berkaitan langsung dengan aktivitas industri, tanpa mengulang aturan yang sudah ada.

Lebih lanjut, ia berharap kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat segera masuk tahap pembahasan lebih lanjut hingga disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kelak setelah diundangkan dapat menjadi landasan regulasi untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini