Putusan Inkrah Kasus Eks 52 Karyawan Belum Dieksekusi, Muhammad Yusuf Minta Langkah Nyata
BONTANG – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pemenuhan hak 52 eks karyawan PT Hotel Equator hingga kini belum juga dieksekusi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf meminta seluruh pihak terkait segera mencari solusi agar kepastian hukum bagi para mantan pekerja dapat segera diwujudkan.
ia mengatakan, perkara tersebut sejatinya telah menempuh proses panjang. Selain melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah sejak 2018, sengketa itu juga telah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga sampai saat ini putusan tersebut belum dapat dijalankan karena masih terkendala penentuan pihak yang menjadi objek pelaksanaan putusan.
” Itu yang harus benar-benar kita carikan jalan keluarnya bersama,” imbuhnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Yusuf, ketidakpastian itu membuat persoalan terus berlarut dan berdampak langsung terhadap kehidupan para eks karyawan.
Dari penjelasan serikat pekerja, sejumlah korban bahkan mengalami tekanan psikologis, kehilangan harapan, hingga ada yang meninggal dunia sebelum haknya terpenuhi.
“Kita sangat miris mendengar penjelasan dari teman-teman serikat pekerja. Ada yang sudah meninggal dunia, ada yang mengalami tekanan berat, bahkan ada yang gagal menikah akibat persoalan ini,” jelas Yusuf.
Di sisi lain, Yusuf mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bontang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang yang terus memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut dengan mempertemukan seluruh pihak melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP)di meja DPRD Bintang.
Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD hanya menjalankan fungsi sebagai fasilitator. Sementara pelaksanaan putusan pengadilan tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“DPRD hadir untuk memfasilitasi, tetapi karena putusan sudah inkrah, tentu pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Yusuf.
Sebelumnya, perwakilan PT KNE, selaku pemegang saham PT Equator, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan membawa seluruh hasil rapat kepada jajaran pimpinan perusahaan. Termasuk, masukan DPRD terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menjadi bagian dari pembahasan.
“Kami akan menindaklanjuti arahan pimpinan rapat tadi. Terkait putusan PHI, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujarnya menimpali.(Adv)

Tinggalkan Balasan