oleh

Realisasi Bantuan Sarpras Perkebunan, Disbun Kaltim Apresiasi Langkah Ditjenbun

TEKAPEKALTIM — Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kadisbun Kaltim), Ahmad Muzakkir hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan dan Percepatan Kegiatan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit pada Jum’at (01/12) lalu.

Salah satu rangkaian Rakor yang berlangsung di Jakarta itu adalah evaluasi program Sarana dan Prasarana (sarpras) dalam kerangka pendanaan untuk tahun 2023.

Disampaikan Muzakkir bahwa, ada beberapa bentuk penyaluran sarpras kepada para Petani dan Pekebun oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 62 Tahun 2023.

“Ada beberapa bentuknya seperti ekstensifikasi yang meliputi benih, pupuk dan pestisida, kemudian intensifikasi berupa pupuk dan pestisida,” jelas Muzakkir.

Ditambahkannya pula, bentuk sarpas lain seperti alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, serta verifikasi teknis (ISPO).

Tidak lupa, dalam rakor yang dihadiri seluruh perwakilan Disbun se-Nusantara itu, Ahmad Muzakkir menyatakan pihaknya memberi usulan terkait beberapa bentuk sarpras kepada Pekebun untuk seluruh daerah di Benua Etam.

“Mudah-mudahan usulan tersebut bisa direalisasikan oleh Kementrian Pertanian pada 2024 mendatang,” harap Bang Zack sapaan akrabnya.

Ditambahkan Bang Zack, bahwa Disbun sependapat dengan Dirjen Perkebunan agar pengadaan sarpras menggunakan E Katalog. Karena menurutnya, dengan menggunakan E Katalog, para petani tidak lagi menunggu lama informasi terkait bantuan yang bakal diberikan.

“Ini agar mempercepat prosesnya, petani tidak boleh lama menunggu bantuan. Taunya petani, begitu ada bantuan, akan bertanya kapan sampai, dan jangan sampai lebih dari sebulan, sementara lelang bisa lama,” tegas Bang Zack.

Senada dengan itu, Sekretaris Disbun Kaltim, Surono, membeberkan adanya permasalahan yang cukup serius dalam penyaluran dana Sarpras tiap tahunnya.

“Ada masalah yang cukup strategis dari tahun ke tahun yaitu lambatnya realisasi penyalurannya ke para Petani pengusul,” bebernya saat dihubungi, Senin (4/12).

“Sebagai contoh usulan tahun 2021 pada salah satu Provinsi pengusul (tidak disebutkan di mana) semua persyaratannya lengkap termasuk rekomnya, tapi sampai akhir 2023 bantuan tersebut belum cair dan diterima oleh Pekebun,” imbuhnya.

Penyebabnya, jelas Surono, karena faktor internal dari BPDPKS dan Ditjenbun. Meski begitu dirinya juga menyebut mulai tahun 2024 mendatang hal ini bakal menjadi perhatian khusus dari Ditjenbun dan BPDPKS.

“Ini akan jadi perhatian khusus, kita tentunya tetap apresiasi niat baik Ditjenbun, meskipun menghadapi kendala,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, Sekretaris Disbun itu juga merinci tata kelola penyaluran paket sarpras tersebut.

“Pertama, sosialisasi program PPKS kepada Pekebun dilakukan oleh dinas kabupaten, provinsi, dan Ditjenbun sesuai kewenangan. Kedua, lembaga pekebun bersama tenaga pendamping menyiapkan dan upload dokumen yang diusulkan ke aplikasi Sarpras online,” urai Surono.

Langkah ketiga, sambungnya, dinas kabupaten/kota melakukan verifikasi onsite dan on-desk untuk diterbitkan SK CPCL, lalu dilanjutkan oleh dinas provinsi menyampaikan SK CPCL kepada Ditjenbun.

Selanjutnya, Ditjenbun bersama dengan dinas provinsi dan kabupaten/kota melakukan kunjungan lapangan, kemudian Ditjenbun menerbitkan rekomendasi teknis.

Lalu dilanjutkan dengan Penerbitan SK Dirut dan menyalurkan paket Sarpras dalam bentuk uang atau barang. Dan yang terakhir “Monitoring evaluasi yang dilakukan oleh dinas kabupaten/kota, provinsi, Ditjenbun, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan,” pungkasnya.

Adapun dasar hukum pelaksanaannya meliputi Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, Perpres No. 61 Tahun 2015 jo. Perpres No. 24 Tahun 2016 jo. Perpres 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasaran Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya, Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit BLU BPDPKS. (cca/adv/disbun)

Komentar