Sahib Ingin Raperda LLAJ Perkuat Kewenangan Dishub Awasi Truk Bertonase Besar
BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengawasi operasional kendaraan berat di wilayah kota.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan salah satu materi yang perlu dipertegas dalam raperda ialah pengaturan kendaraan bertonase besar, mulai dari kapasitas muatan hingga waktu melintas di jalan perkotaan.
“Aturannya harus dibuat lebih rinci sehingga petugas di lapangan memiliki dasar yang jelas ketika melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat. Jangan sampai ada perbedaan penafsiran saat penegakan aturan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kondisi lalu lintas Bontang saat ini terus berkembang seiring meningkatnya jumlah kendaraan. Karena itu, regulasi yang mengatur mobilitas truk besar juga harus menyesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia menilai pembatasan jam operasional maupun ketentuan tonase dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Dengan pengaturan yang jelas, kendaraan angkutan tetap bisa beroperasi tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan