SOP PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN TEKAPE.co
(PT. TEMPAT KREATIFITAS ANAK MUDA PORE)
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Tekape.co yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Tekape.co memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Tempat Kreatifitas Anak Muda Pore. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Tekape.co dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan Tekape.co dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan Tekape.co yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Tempat Kreatifitas Anak Muda Pore yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Tekape.co yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Tempat Kreatifitas Anak Muda Pore, diwakili oleh penanggungjawabnya.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Tekape.co dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Tekape.co untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.