oleh

AH Usulkan Pemerintah Izin Pinjam Pakai Lahan HOP 7 dan Bangun Identitas Bontang Sebagai Kota Majemuk

TEKAPEKALTIM – Terkait wacana pemerintah mengakuisisi lahan HOP 7, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris angkat suara berikan solusi, Kamis (7/12).

Wakil DPRD Bontang itu mendorong agar pemerintah menempuh alternatif lain untuk mengelola lahan tidur tersebut, pasalnya hingga hari ini areal tersebut masih belum menemui titik terang.

Menurutnya salah satu upaya yang bisa ditempuh untuk menggunakan lahan tersebut ialah dengan prosedur pinjam pakai dengan Lembaga Manajemen Aset Negara.

Pria yang akrab disapa AH ini menyarankan agar nantinya pemerintah mengubah beberapa area untuk dibangun infrastruktur, seperti taman religi dan alun-alun

Jika itu dibangun, kata AH, maka akan menambah daya tarik Kota Taman, khususnya bagi wisatawan dari luar Bontang.

“Karena ada identitas baru. Sektor perekonomian juga pasti terangkat. Sebab pelaku UMKM juga ada wadah untuk menjual produknya,” sebutnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa secara regulasi pemanfaatan areal tersebut dengan menggunakan skema pinjam pakai, tidak akan menjadi masalah.

Diketahui luasan area Hop 7 mencapai 20 hektare. Pada lahan itu sudah berdiri Gereja Katolik Santo Yosef. Untuk itu, AH mendorong pemerintah mendirikan rumah ibadah lain. Mulai dari islamic center, pura, kristiani center, klenteng, dan wihara.

Pendirian sejumlah rumah ibadah itu dinilai Politisi Partai Gerindra tersebut bakal menegaskan identitas Bontang sebagai kota yang plural.

“Warga kotanya punya keragaman suku, budaya dan agama, namun tetap rukun dan damai,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase telah mengajukan itu ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Ia pun ingin menjadikan lahan itu untuk ruang terbuka hijau. Mengingat luasan RTH di Bontang belum sampai 10 persen, dari ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sementara berdasarkan kebijakan itu mengatur adanya proporsi RTH pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. (Adv/Drdbontang)

Komentar