oleh

Hadiri Rakor Bersama Kementan, Disbun Kaltim Usulkan Percepatan Perkebunan Sawit Rakyat

TEKAPEKALTIM — Direktorat Jendral (Dirjen) Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Penguatan dan Percepatan Kegiatan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, sejak 30 November hinga 1 Desember 2023. Berlangsung di Hotel Grand Kemang dan dilanjutkan di Audiotarium Kementan di Jakarta. Dihadiri seluruh Dinas Perkebunan (Disbun) provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Saat dihubungi, Sekretaris Disbun Kalimantan Timur (Kaltim), Surono, yang turut mendampingi Kadisbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut agenda ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan komoditas perkebunan di negeri ini.

“Ini merupakan upaya untuk membangun sinergi antara berbagai stakeholder dan pelaku usaha bidang perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” ungkap Surono, Jum’at (1/12).

Dirinya berharap usai kegiatan ini perkebunan kelapa sawit di Indonesia khususnya di Bumi Etam terus meningkat dengan tata kelola yang lebih berkualitas.

“Dengan semangat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit ini akan dapat mendorong peningkatan produksi, produktivitas dan mutu komoditas kelapa sawit,” tambahnya.

Adapun agenda pada pembukaan kegiatan ini berupa Pemaparan Program Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Aldi Praptono.

“Serta Pemaparan Dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia,” urai Surono.

Sementara itu, Ahmad Muzakkir mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi itu dirinya menyampaikan berbagai hal yang diperlukan dalam percepatan Perkebunan Sawit Rakyat pada 2024 mendatang.

“Kita usulkan terkait benih, pupuk dan pestisida melalui intensifikasi, ekstensifikasi, peningkatan jalan produksi, alat pasca panen dan juga untuk kegiatan ISPO (kebijakan Kementan yang bertujuan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia),” beber Muzakkir.

“Mudah-mudahan usulan 2024 dapat direalisasikan oleh Kementrian Pertanian,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pengusulan percepatan perkebunan sawit tersebut merupakan permintaan dari setiap daerah kabupaten dan kota di Kaltim.

Namun beberapa daerah seperti Kutai Barat (Kubar), Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar) terdapat syarat belum terpenuhi saat diverifikasi oleh pihak Disbun Kaltim.

“Kami hanya memverifikasi dan meneruskannya ke Direktorat Jendral Perkebunan,” kata Muzakkir.

“Beberapa daerah tadi belum memiliki surat dari Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa lokasi masyarakat yang diusulkan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang ada, dan itu kewenangan Kantor Pertanahan/BPN untuk menerbitkan,” paparnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Artinya survey dan identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) harus Clean and Clear atau CNC,” tandasnya. (cca/adv/disbun)

Komentar