oleh

Polsek Palaran Ringkus Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan, Begini Kronologinya..!!

TEKAPEKALTIM — Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil amankan pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di jalan Trikora RT 17 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Jum’at (10/11).

Aksi pihak kepolisian itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada hari kamis (09/11) dini hari pukul 01.00 Wita. Dari laporan ini korban dengan inisial FI (24) mengatakan awal peristiwa itu terjadi saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya.

Sekitar pukul 00.30 Wita korban tiba-tiba terbangun lantaran ia merasakan ada seseorang yang memeluk dirinya. Saat korban terbangun pelaku sudah memeluk dan mendekap mulut korban dengan menggunakan tangan.

Pada saat korban memberontak agar terlepas dari dekapan tersebut, pelaku langsung membanting korban ke tempat tidur berulang kali. Kemudian pelaku menarik korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar.

Tindakan pelaku tersebut mengakibatkan bibir korban mengalami luka dan tubuh memar. Korban pun terus berusaha memberontak dan melawan. Akhirnya pelaku melarikan diri dengan berlari keluar rumah melalui pintu tengah.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan tersebut.

Pelaku inisial AK (18) berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Palaran di sekitar Jalan Trikora, tidak jauh dari TKP kejadian dan langsung digelandang ke Mako Polsek Palaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ataa perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang mana saat itu pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan juga penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum” ujar Kapolsek. (*)

Komentar