oleh

Wajib Tahu..!!! Ini Fatwa MUI Soal Produk Israel

TEKAPEKALTIM — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menggarisbawahi kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.

Fatwa tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pernyataan ini menjadi bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Asrorun saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11).

Selain itu, dalam keterangan tertulis Asrorun tegaskan, “Fatwa itu sebagai wujud dari komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel hukumnya haram,” Minggu (12/11).

Untuk lengkapnya, berikut ini rangkuman isi dan bahan pertimbangan dikeluarkannya fatwa MUI tentang produk Israel, yang beberapa hari ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Inti Fatwa MUI Tentang Produk Israel

Inti dari fatwa ini adalah kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.

Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Fatwa ini juga menekankan bahwa dana zakat pada umumnya sebaiknya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Namun, dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Lebih jelasnya, terdapat 3 poin utama yang diputuskan MUI, yaitu:

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketiga: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (*)

Komentar