TEKAPEKALTIM — Usai menggelar reses beberapa hari sebelumnya, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) giat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Dalam kesempatan Sosperda ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyampaikan beberapa hal sekaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Termasuk di dalamnya tentang hak-hak masyarakat.
“Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya di depan warga Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10).
Seno Aji lalu menambahkan bahwa penyebarluasan Perda tersebut amat penting dilakukan. Alasannya, masyarakat berhak memperoleh informasi soal pelayanan publik.
Artinya, menurut Seno, hadirnya aturan tersebut menjadikan pelayanan publik bisa lebih baik, berkualitas, dan cepat.
“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” katanya.
Dirinya juga menyinggung mengenai dana untuk disalurkan ke masyarakat sekaitan dengan kesehatan. “Olehnya itu saya sampaikan bahwa anggaran 10 persen untuk sektor kesehatan dari APBD Kaltim itu ada, yang tentu saja ini terkait pelayanan dasar masyarakat,” ucap Seno Aji.
“Kita akan kordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltim bagaimana supaya pelayanan kesehatan ini bisa dicover untuk semua masyarakat. Tentunya masyarakat yang tidak mampu dan yang berpenghasilan rendah, ini yang kita utamakan,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan Sosperda itu adalah Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, serta tokoh masyarakat setempat. (Adv)
Komentar