TEKAPEKALTIM.co – Dua warga asal Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda diamankan Polisi atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku adalah Gepeng (42) warga Sungai Dama Samarinda, dan Darman (48) warga Kecamatan Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam, mengunhkapkan bahwa sejak Selasa (15/8) siang, kedua pengguna tersebut diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar.
“Dari Darman disita barang bukti Narkoba jenis sabu, sebanyak 5 poket. Sedangkan barang bukti (BB) milik Gepeng, sebanyak 4 poket sabu,” ungkap AKP Aksarudin, Senin (21/8), seperti dilansir dari laman kaltimtoday.
Bermula Minggu (13/8) siang, Tim Buru Sergap Satuan Resnarkoba menemukan informasi di mana belakangan ini marak peredaran sabu di kawasan Bilangan Kelurahan Maluhu, Tenggarong.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, dan memperoleh informasi terkait ciri-ciri terduga pelaku.
Ternyata, pelaku tersebut bermukim di bilangan Jalan Long Apari, Kelurahan Maluhu.
Dengan demikian, polisi semakin gencar mencermati pergerakan terduga pelaku.
“Setelah kami pantau terus, pada Selasa (15/8) siang, kami melihat terduga pelaku, belakangan diketahui bernama Darman, berada depan rumahnya. Jadi secepatnya kami sergap,” ungkapnya.
Gerak cepat penyekidik itu pun tidak diduga oleh Darman, sehingga pria berperawakan tinggi kurus tersebut, sempat kaget.
Dirinya tidak mampu melakukan apa-apa lagi begitu akan digeledah petugas. Ternyata, di dalam saku celana yang dipakai Darman, polisi menemui sejumlah poket yang diduga sabu.
“Sebanyak lima poket sabu ini memang milik saya. Dibeli dari seorang kenalan di Samarinda,” ujar Darman setelah ditangkap.
Melalui keterangan Darman tersebut, Aksar bersama Tim Buru Sergap Satuan Reskoba Polres Kukar kembali bergerak.
Sasaran berikutnya adalah Gepeng. Petugas kemudian secepatnya mengatur strategi untuk menangkap basah Gepeng.
Setibanya di Samarinda, taktik langsung dimainkan polisi dengan menyamar sebagai calon pembeli sabu. Petugas pun menghubungi nomor kontak Gepeng.
“Begitu menjelang malam, kami meluncur ke Samarinda. Setelah itu memancing Gepeng untuk bertransaksi sabu,” kata Aksar.
Rupanya Gepeng tidak menyadari jika si pembeli barang itu merupakan salah seorang polisi.
Tanpa basa-basi, pria berperawakan sedang ini langsung sepakat untuk bertemu di tepi Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu.
Sesuai kesepakatan, sekitar pukul 22.00 Wita, Gepeng tiba di lokasi yang dimaksud.
Akan tetapi, sejurus kemudian, Gepeng malah diringkus polisi.
“Saat kami tangkap. Gepeng kedapatan memiliki 4 poket sabu. Disimpan dalam sebuah kotak rokok,” beber Aksar.
Akhirnya kedua kolega itu harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)
Komentar