oleh

Gelar Rapat Koordinasi Jasa Kontruksi, DPUPR-PERA Kaltim Harapkan Langkah Strategis Tiap Daerah

TEKAPEKALTIM — Koordinasi berbagai lembaga dalam upaya mewujudkan jasa konstruksi merupakan hal yang patut dilakukan guna mengembangkan suatu daerah.

Tanpa koordinasi tersebut, lembaga di suatu daerah tidak akan mampu terintegrasi dengan baik dan tentu saja melahirkan hasil yang juga tidak maksimal.

Pasalnya, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam sistem pembangunan nasional untuk mendukung berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuhkembangkan industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan tersebut.

Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota Se-Kaltim.

Rapat tersebut mengambil tema “Penguatan Kelembagaan Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota Menuju Berdaya Saing”, berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Ruang Aula Lantai 1, Rabu (22/11).

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, diwakili Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, secara resmi membuka acara tersebut.

Rapat ini dihadiri Kepala Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kaltim, A.M. Fitra Firnanda, Pj. Bupati Kabupaten PPU, Makmur Marbun, serta beberapa narasumber.

Dalam kesempatan tersebut Ujang Rachmad menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Kabupaten PPU atas keramahannya dalam menyelenggarakan rapat di PPU.

Selanjutnya, dia mengucapkan “Selamat untuk DPUPR-PERA Kaltim yang meraih tingkat kedua nasional dalam penyelenggaraan kegiatan konstruksi pada tahun 2023.”

“Rapat Koordinasi ini menjadi wujud nyata dari komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota dalam penyelenggaraan sub urusan jasa konstruksi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia menyoroti perkembangan signifikan Provinsi Kaltim dalam berbagai sektor pembangunan, terutama terkait pembangunan Infrastruktur Kawasan Strategis Nasional, dalam hal ini IKN di Kaltim.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini menambahkan “Keberlanjutan infrastruktur melalui sektor jasa konstruksi menjadi krusial dan pemerintah provinsi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2023 tentang kebijakan khusus jasa konstruksi.”

Ia berharap rapat koordinasi ini dapat membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan jasa konstruksi di daerah masing-masing.

“Semoga Kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua peserta,” imbuhnya. (agu/adv/diskominfokaltim)

Komentar