oleh

Ranperda Pesantren Disahkan, Mimi: Akan Ada Pemerataan dari Pemerintah Daerah

TEKAPEKALTIM — DPRD Kaltim gelar Rapat Paripurna ke-42. Rapat ini berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim. Bermaksud membahas Tim Rencana Kerja dan Pokok-pokok Pikiran, Kamis (23/11) kemarin.

Tidak hanya itu, rapat tersebut juga bertujuan menyampaikan laporan akhir terkait uji publik Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren beserta pengesahannya menjadi Perda.

Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Mimi Meriami BR Pane mengatakan dengan adanya Perda ini, pesantren telah memiliki kekuatan payung hukum.

Dikemukakannya, tujuan Perda ini tentu saja untuk membantu pesantren dan memudahkan Pemerintah Daerah Kaltim dalam membantu pengembangannya.

“Tadinya pesantren ini di bawah Kementerian Agama, dengan adanya Perda ini, Pemprov Kaltim juga bisa membantu dalam pengembangan pesantren,” terang Mimi saat diwawancarai usai rapat Paripurna.

Ditambahkan Mimi, melalui Perda tersebut, Pemerintah Daerah sudah bisa merealisasikan keadilan bagi pesantren, yang dulunya sangat terbatas.

“Dengan adanya Perda ini, kita bisa melakukan pemerataan dalam hal pemberian bantuan terhadap pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur. Jadi tidak hanya pesantren tertentu saja yang mendapat bantuan,” terang Mimi.

“Pemerintah Provinsi Kaltim bisa memberikan bantuan macam-macam. Jadi tidak hanya bantuan fisik saja. Contohnya, pemberian pelatihan,” imbuhnya. (adv/dprd)

Komentar