TEKAPEKALTIM — Program pengurangan emisi gas rumah kaca yang dikenal dengan Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) mulai digalakkan tiap-tiap wilayah.
Apalagi instansi yang bergerak langsung di wilayah hutan dan perkebunan, tentu saja tidak bisa luput dari program tersebut. Karena itu, Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu menggelar diskusi dan evaluasi terkait FCPF-CF.
Tidak tanggung-tanggung, nyatanya Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Benua Etam mendapatkan pembayaran di muka atau Advance Payment dari Program FCPF-CF.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Surono, saat dihubungi terkait dana yang dikucurkan kepada pihaknya, membeberkan ternyata pihaknya memperoleh nilai Miliaran Rupiah, terbesar ketiga dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kaltim.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Surono dalam kegiatan Fogus Group Discussion Evaluasi Kegiatan FCPF-CF
“Dinas Perkebunan mendapatkan dana sebesar Rp. 5,212,500,000. Dana tersebut difokuskan pada kegiatan penurunan emisi berbasis yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Surono saat dihubungi, Senin (27/11).
Ditambahkan Surono, pelaksanaannya dilakukan OPD Kaltim yang tetap mengacu pada Rencana Kerja Tahunan atau Annual Work Plan (AWP).
“Yang dilaksanakan oleh OPD di tingkat Provinsi Kalimantan Timur mengacu pada AWP. Ini terdiri dari 5 komponen, yaitu tata kelola hutan dan lahan, penguatan pembinaan hutan dan lahan,” katanya.
“Juga mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam perizinan. Alternatif berkelanjutan untuk masyarakat. Terakhir ada manajemen dan pemantauan program,” tambah Surono menerangkan.
Adapun alokasi penggunaan manfaat program ini, kata Surono, adalah implementasi kampung Iklim. “Ya itu operasional dan dukungan fasilitas produksi bagi masyarakat adat. Dukungan sarana dan prasarana produksi dan operasional kelompok tani non sawit, termasuk kegiatan operasional kelompok tani pencegah kebakaran,” terang Surono.
“Kedua, ada peningkatan kapasitas budidaya, panen dan pasca panen, komoditas non perkebunan kelapa sawit. Ini meliputi dukungan atas sarana dan prasarana produksi dan operasional untuk penangkapan ikan. Implementasi tambak ramah lingkungan. Juga ada peningkatan kapasitas budidaya, panen dan pasca panen komoditas budidaya non-tambak,” tambahnya.
Tidak sampai di situ, Surono memaparkan juga ada dukungan operasional dan fasilitas untuk kelompok tani pencegahan kebakaran.
“Termasuk kegiatan operasional kelompok tani hutan dan/atau lembaga perhutanan sosial. Pelaksanaan patroli hutan, dukungan terhadap sarana produksi hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan,” ucapnya.
Surono Lalu memaparkan penerima manfaat dari program tersebut antara lain “Masyarakat Adat yang telah mendapatkan pengakuan, dan kelompok tani perkebunan. Juga kepada kelompok perhutanan Sosial-Platinum atau Emas, Kampung Iklim Proklim-Lestari dan Utama.”
“Selanjutnya, desa yang melindungi kawasan hutan melalui Peraturan Desa dan memiliki kelompok pengelola hutan milik desa, kelompok Tani atau Masyarakat Peduli Api yang bertekad menerima penghargaan oleh Pemerintah Provinsi,” imbuhnya.
Adapun OPD di tingkat Pemerintah Provinsi Kaltim yang menerima manfaat dari dana FCPF ini selain Dinas Perkebunan Kaltim antara lain:
- Bappeda dan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDP)
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kehutanan dan UPTD di lingkungan Dinas Kehutanan
- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD)
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Biro Perekonomian sebesar
- Biro Administrasi Pimpinan
Total keseluruhan dana yang diterima Provinsi Kaltim pada tahap awal ini adalah sebesar Rp. 69,154,480,000. (agu/adv/disbunkaltim)
Komentar