TEKAPEKALTIM — Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencabulan yang terjadi di jalan bunga RT 01, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, Selasa (28/11).
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengamankan pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Jalan Bunga sekitar pukul 13.00 Wita, tepatnya di toilet langgar Al ikhsan.
Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian tersebut awalnya diketahui oleh saksi warga sekitar, yang saat itu hendak melaksanakan sholat Dzuhur di langgar.
“Saat itu saksi sewaktu mau wudhu melihat sepasang sandal dewasa dan anak-anak, kemudian saat saksi mengetuk pintu toilet tersebut terdengar suara orang dewasa batuk-batuk,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek membeberkan, usai mengetuk pintu toilet tersebut, saksi melihat seorang laki-laki dewasa keluar dan diikuti seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Melihat kejadian itu, saksi sontak langsung mengamankan pelaku RD (35) yang merupakan warga RT 03, RW 02, kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Diketahui, korban AN (7) adalah warga sekitar langgar Al ikhsan.
Usai mengamankan pelaku, saksi segera menghubungi pihak Kepolisian dan kemudian membawa pelaku menggunakan mobil patroli ke Mako Polsek Palaran.
Diterangkan Kapolsek, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Palaran.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang telah memaksa korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp.2000.
Nyatanya, tak hanya sekali, pelaku juga mengakui sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak dua kali. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait tindakan memalukan yang dilakukannya itu.
Atas kelakuannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Komentar