TEKAPEKALTIM — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda berhasil menggelar Kuliah Umum bertajuk “Memahami Cara Kerja Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat.”
Agenda kuliah umum ini diisi oleh narasumber hebat, Prof. E. Aminudin Aziz selaku Guru Besar Linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia, berlangsung di Ruang Serba Guna Lantai 4 Rektorat Unmul Samarinda, Senin (27/11).
Aminudin Aziz di depan peserta yang berasal dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul, memamparkan konsep linguistik forensik yang memanfaatkan analisis data bahasa untuk menyibak persoalan hukum berbasis linguistik.
Diketahui, linguistik forensik merupakan persilangan antara bahasa, kejahatan, dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, urusan pengadilan, legislasi, perseteruan di pengadilan, dan sebagainya.
Dengan adanya linguistik forensik, perkara hukum yang ditimbulkan oleh bahasa dapat lebih mudah ditangani. Analisa utama Aminudin dalam kesempatan itu adalah ilmu forensik, unsur bahasa, paralinguistik dan konteks kejadian berbahasa.
Peserta yang mengikuti kuliah umum ilmu forensik
Adapun mitra dalam linguistik forensik melibatkan berbagai pihak, seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, penerjemah, psikolog dan ahli linguistik komputasi.
Juga meliputi kedokteran forensik, linguistik forensik, yang bertujuan mengungkap informasi melalui analisis bahasa untuk memperjelas proses peradilan.
Terakhir ia menjelaskan forensik digital, yaitu untuk mengecek apakah teks elektronik benar dikeluarkan oleh suatu sistem elektronik yang sah di mata hukum. (agu/adv/diskominfokaltim)
Komentar