oleh

Soroti Regulasi Kelautan, Wakil Ketua DPRD Bontang: Pemerintah Harus Perhatikan, Bisa Picu Konflik Kewenangan

TEKAPEKALTIM — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk intens mengkampanyekan batas wilayah ke peserta Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir (Aspeksindo).

Pernyataan itu diungkapkannya usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) Aspeksindo Regional Kalimantan yang digelar di Kota Bontang.

Rakor yang dihadiri sejumlah Kepala Daerah itu membincang soal pengelolaan sektor kelautan dan kawasan pesisir. Lantaran itu kata Haris, momen ini tepat untuk mengemukakan isu penataan batas wilayah.

“Ini kan dihadiri Ketua Umum Aspeksindo Regional Kalimantan secara langsung. Semoga isu penataan batas wilayah, bisa menjadi catatan penting untuk disampaikan ke Presiden RI,” ungkapnya, Senin (20/11) kemarin.

Aturan mengenai Kelautan sendiri tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2014. Menurut Agus Haris, dampak diberlakukannya peraturan tersebut memicu konflik kewenangan.

“Dari bibir pantai hingga 10 mil ke arah laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara yang lebih lebih memahami bagaimana kondisi adalah daerah,” paparnya.

Legislator Dapil Bontang Utara itu menyatakan regulasi terebut membuat pemerintah daerah tidak lagi punya kewenangan sektor laut. Sebab itu, menurutnya UU Kelautan tersebut sebaiknya ditinjau ulang.

Bagi dia, jika kebijakan ini dikembalikan, tentu akan banyak potensi yang dapat dikelola daerah. Baik dalam sektor pariwisata, perizinan dan banyak hal lainnya.

“Hal ini yang mesti disuarakan secara bersama-sama oleh setiap daerah kepulauan dan pesisir,” tutur Agus.

“Tolong ini menjadi perhatian serius karena yang punya daulat itu adalah daerah. Provinsi harusnya menjadi fasilitator dan pusat regulatornya,” pungkasnya. (Adv/Dprdbontang)

Komentar