TEKAPEKALTIM — Terkait masalah limbah Bontang City Mall (BCM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang memberi tenggat waktu sepekan bagi pihak manajemen untuk membenahi drainase yang meresahkan warga.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina saat menggelar kunjungan lapangan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapelitbang, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, dan Camat Bontang Selatan pada Selasa (21/11).
Dijelaskan Amir, pada oktober lalu DPRD Bontang telah melakukan kunjungan serta memberi teguran, namun ternyata diabaikan oleh pihak BCM.
Karena demikian, dalam kunjungan keduanya kali ini, DPRD memberi tenggat waktu sebagai bentuk pengawasan yang kedua.
“Sebenarnya ini masalah ringan yang bisa diselesaikan manajemen mall dengan cepat. Karena belum dikerjakan maka dalam seminggu ini akan kami awasi secara langsung,” ucapnya.
“Sebagai perwakilan warga, saya minta Ketua RT untuk melaporkan ke saya kalau manajamen BCM belum melakukan tindak lanjut. Investasi di Bontang boleh saja. Asal dipenuhi standarnya,” tambah dia.
Sementara itu, Kabid Sarana dan Pengembangan wilayah Bapelitbang Noni Agetha mengungkapkan tindakan pengabaian yang dilakukan pihak manajemen BCM ini berdampak pada kenyamanan pengunjung.
“Persoalan lingkungan di area mal manajamen enggak boleh tutup mata. Saya berharap manajemen BCM bisa membenahi secara bertahap,” kata Noni.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Syapriyansah, namun sejauh ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap limbah BCM yang dikeluhkan warga itu.
“Tugas kami hanya mengingatkan saja untuk segera memperbaiki IPAL. Sebab, BCM itu dibawah kewenangan KLHK langsung. Jadi yang berwenang memberi instruksi KLHK,” tandasnya (Adv/Dprdbontang)
Komentar