oleh

DPRD Bontang Dorong Raperda RTH, BW: Kita Harus Punya Produk Hukum yang Baik Mengenai Lingkungan

TEKAPEKALTIM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk tahun depan kini diajukan legislator Bontang.

Raperda RTH ini tentu saja diharapkan mampu mewujudkan cakupan kawasan ideal RTH di Kota Taman mencapai 40 persen dari luasan wilayah.

Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mengungkapkan, cakupan ruang hijau di Kota Taman itu masih sangat minim, belum mencapai 30 persen.

Padahal, bagi dia, kawasan hijau di Kota Industri sangat penting. Selain menjadi pembatas dengan lokasi industri, RTH juga dapat mewujudkan iklim mikro yang sehat bagi warga.

“Hari-hari aktivitas industri selalu beroperasi dengan beragam polutan yang dibuang ke udara. Kita perlu memiliki produk hukum yang mengatur soal sinergi antara lingkungan sehat dan industri,” ucap pria yang akrab disapa BW ini.

RTH di Bontang juga bisa dikelola untuk kepentingan retribusi daerah. Dengan pengelolaan yang cantik, menurut BW, tentu bakal menarik bagi wisatawan lokal untuk mengisi waktu di ruang-ruang hijau.

Tak itu saja, sarana rekreasi keluarga juga bisa dipusatkan di ruang hijau. Selama ini banyak warga menghabiskan waktu keluar daerah demi rekreasi.

Dengan hadirnya RTH yang bagus, kata BW, akan membawa dampak baik dan nilai tambah bagi daerah.

“Asalkan dikelola baik pasti memberi manfaat kok, bukan udara saja yang bersih tapi kesehatan mental warga juga baik,” imbuhnya. (Adv/dprdbontang)

Komentar