TEKAPEKALTIM — Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Ridwan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif.
Raperda tersebut direncanakan akan dibahas pada rapat Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 mendatang.
Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif diharap bisa memberi manfaat bagi masyarakat sehingga mampu menghasilkan dan digunakan untuk kepentingan publik.
Selain itu, menurut Ketua Fraksi PAN – Hanura (Annur) DPRD Bontang itu, dengan adanya aturan wakaf tersebut bisa menghadirkan kepastian hukum bagi ahli waris.
“Aturan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setiap aset yang diberikan oleh ahli waris kepada penerima,” tuturnya belum lama ini.
“Kita inginkan agar niatan baik dari pemberi benar-benar bisa dikelola secara baik pula tak memunculkan masalah dikemudian hari,” terang Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu.
Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif, tambah Ridwan, akan bermanfaat nyata bagi masyarakat dari sisi sosial, ekonomi dan agama. Olehnya penerima wakaf juga harus dituntut untuk berintegritas dan bisa mengelola wakaf tersebut secara bertanggungjawab.
“Pemerintah daerah diajak untuk ikut terlibat dalam wakaf sebagai administrator supaya tata kelola lebih tertib, dan manfaatnya bisa dirasakan ke publik sesuai kehendak pemberi wakaf,” pungkasnya. (Adv/Dprdbontang)
Komentar