Bontang Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mempertimbangkan secara matang kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Rustam menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini terlihat positif di permukaan, namun terdapat banyak aspek yang perlu dipikirkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk melaksanakan pengangkatan tersebut.
Menurutnya, saat ini Kota Bontang sudah memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, dengan total 3.800 pegawai. Dari jumlah tersebut, 1.800 merupakan Tenaga Kerja Daerah (TKD) dan 2.000 lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga, dalam pandangan Rustam, dengan populasi penduduk Kota Bontang yang berkisar 187 ribu jiwa, tenaga kerja yang ada sudah mencukupi untuk melayani masyarakat.
“Bontang tidaklah luas, dan penduduknya tersebar di 3 kecamatan dan 15 kelurahan. Dengan jumlah tenaga kerja yang ada, kebutuhan pelayanan masyarakat sudah dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya usai rapat, Senin, (8/7/2024).
Tak hanya itu, Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti dampak keuangan dari kebijakan pengangkatan ini. Baru-baru ini, ratusan TKD telah diangkat menjadi P3K, yang menurutnya telah menciptakan ketidakseimbangan beban kerja dan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa gaji TKD saat ini mencapai Rp3,5 juta per bulan, sementara gaji P3K bisa mencapai antara Rp9 juta hingga Rp11 juta per bulan. Peningkatan beban anggaran ini dapat menghambat alokasi dana untuk kebutuhan daerah lainnya yang juga memerlukan perhatian dan biaya.
“Saya khawatir bahwa dengan menambah jumlah P3K, beban anggaran pemerintah akan semakin berat. Masih banyak kebutuhan daerah lain yang memerlukan anggaran. Oleh karena itu, penting untuk tidak serta-merta menambah jumlah TKD lagi tanpa pertimbangan yang matang,” timpalnya.
Dirinya pun berharap Pemkot Bontang dapat mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dan tidak terburu-buru dalam merekrut tenaga kerja tambahan. Menurutnya, segala keputusan harus benar-benar dikaji agar tidak memberikan beban tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harus ada kebijakan yang betul-betul dipertimbangkan dengan baik. Jangan ujug-ujug merekrut tenaga kerja lagi tanpa analisis yang mendalam,” imbuhnya. (Adv)
Komentar