Bontang Komisi I DPRD Kota Bontang mengadakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Selasa (9/7/2024)
Anggota Komisi I, Adrofdita, menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.
“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Raperda ini terdiri dari 14 bab dan 85 pasal, dirancang untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya,” ujarnya.
Adapun Raperda ini mencakup berbagai hak, termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, agama, olahraga, budaya, dan pariwisata, serta aksesibilitas dan pelayanan publik. Setelah konsultasi publik selesai, Raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM provinsi untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Tri Ismawati, kolega Adrofdita di Komisi I, menekankan pentingnya peraturan ini dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dilindungi secara hukum.
“Harapannya, Kota Bontang dapat menjadi kota yang lebih inklusif dan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk hidup secara bermartabat, mandiri, dan berkontribusi dalam masyarakat,” imbuhnya.
Setelah tahap konsultasi publik ini selesai, Raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM provinsi untuk proses lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bontang.
“Semoga Raperda soal penyandang disabiltas ini bisa lebih sempurna. Dan Kota Bontang dapat menjadi kota yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas, memberikan mereka kesempatan untuk hidup secara bermartabat, mandiri, serta berkontribusi positif dalam masyarakat,” tandasnya. (Adv)
Komentar