Bontang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus berjuang agar Kampung Sidrap yang saat ini berada di wilayah Kutai Timur (Kutim) dapat dimasukkan ke dalam wilayah administratif Bontang.
Usaha ini tidak mudah, mengingat perselisihan terkait tapal batas wilayah telah menjadi persoalan lama yang belum menemukan penyelesaian yang memuaskan semua pihak.
Sidang gugatan terkait tapal batas yang sedianya dijadwalkan digelar pada hari ini terpaksa ditunda hingga minggu depan, tepatnya pada tanggal 18 Juli 2024. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan pihak Presiden dalam menyusun materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999.
Meskipun demikian, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tetap menunjukkan keyakinannya bahwa materi gugatan yang diajukan oleh pihaknya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (10/7/2024), Andi Faiz mengungkapkan bahwa seluruh proses hukum terkait uji materi ini telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang menangani kasus tersebut.
Materi uji yang akan disampaikan dalam persidangan tapal batas ini adalah permintaan untuk merubah batas wilayah atau patok yang ada saat ini agar digeser dan disesuaikan dengan batas alam. Dengan demikian, Sidrap bisa masuk ke dalam wilayah administratif Bontang.
“Kita serahkan semuanya kepada kuasa hukum terkait uji materi ini. Mudah-mudahan materi yang digugat dikabulkan terkait batas wilayah Sidrap yang selama ini menjadi masalah karena masuk ke wilayah Kutim. Insyaallah kami optimis,” ujar Andi Faizal.
Andi Faiz juga menekankan bahwa sebagian besar masyarakat Kampung Sidrap memiliki KTP Bontang, sehingga secara administratif mereka seharusnya berada di bawah naungan Bontang. Hal ini menambah alasan kuat bagi pihaknya untuk terus memperjuangkan agar Sidrap bisa bergabung dengan Bontang.
Namun demikian, Andi Faiz menegaskan bahwa jika hasil dari proses hukum gugatan ini nantinya tetap tidak membuahkan hasil, perjuangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap akan terus berlanjut. Bagi Andi Faiz, keputusan ini sangat penting karena akan menentukan apakah Sidrap akan tetap masuk ke wilayah Kutim selamanya atau tidak. Ini juga merupakan harapan dan keinginan masyarakat Sidrap yang telah lama disuarakan.
“Kalau hasil tetap sama, ya inilah bentuk perjuangan kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap yang hampir semuanya ber-KTP Bontang. Mohon doanya agar apa yang kita perjuangkan selama ini membuahkan hasil yang terbaik,” pungkas Andi Faizal.
Dengan penundaan sidang ini, masyarakat Sidrap dan Bontang tetap berharap agar upaya hukum yang ditempuh dapat memberikan hasil yang adil dan sesuai dengan aspirasi mereka. Keputusan akhir terkait gugatan ini diharapkan dapat segera diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama menantikan penyelesaian masalah tapal batas ini.
“Meskipun menghadapi berbagai tantangan dan penundaan, semangat optimisme dari pihak DPRD dan Pemkot Bontang tetap menyala. Perjuangan ini bukan hanya tentang menggambar ulang batas wilayah di peta, tetapi juga tentang memperjuangkan hak-hak administratif dan identitas masyarakat Sidrap,” tandasnya. (Adv)
Komentar