oleh

Siapkan Gugatan Lebih Matang, Optimisme Andi Faiz Dalam Memperjuangkan Tapal Batas Kampung Sidrap

Bontang — Perjuangan panjang mengenai tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur terus berlanjut. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menunjukkan optimisme tinggi bahwa kali ini perjuangan mereka akan membuahkan hasil.

Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang diajukan kali ini jauh lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

“Perjuangan untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam wilayah Bontang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan Hamdan Zoelva sebagai ketua tim kuasa hukum Pemkot Bontang. Insya Allah, kita optimis menang,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Upaya untuk memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap ini bukanlah hal baru. Perjuangan ini telah berlangsung lama, dimulai dengan upaya pertama yang dilakukan oleh DPRD dan Pemkot Bontang pada tahun 2023. Kala itu, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, hasilnya tidak berpihak pada Bontang, karena MA memutuskan bahwa Kampung Sidrap tetap menjadi bagian dari Kutai Timur.

Namun, kegagalan tersebut tidak membuat mereka menyerah. Pemkot Bontang bersama DPRD Bontang kemudian membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 10 Juli 2024. Kali ini, Andi Faizal menyatakan bahwa mereka memiliki materi gugatan yang lebih kuat, yang diharapkan dapat memberikan hasil yang diinginkan.

“Saya mohon doanya, dan insya Allah saya yakin perjuangan kita akan membuahkan hasil,” timpalnya penuh harap. Ia menambahkan bahwa dengan bukti-bukti yang lebih kuat, mereka berharap kali ini keputusan MK akan berpihak pada Bontang.

Namun demikian, Andi Faizal juga menyadari risiko yang ada. Ia dengan tegas mengatakan bahwa jika gugatan di MK kali ini ditolak lagi, maka Kampung Sidrap akan tetap menjadi bagian dari Kutai Timur.

“Ini artinya perjuangan kami juga berakhir,” terangnya dengan nada serius.

Namun, Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa perjuangan mengenai tapal batas ini bukan sekadar masalah administrasi. Hal ini juga menyangkut aspirasi dan harapan masyarakat yang tinggal di Kampung Sidrap.

“DPRD Bontang dan Pemkot Bontang terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut,” ujarnya.

Andi Faizal berharap bahwa gugatan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang perjuangan tapal batas yang telah memakan banyak waktu dan tenaga.

“Dengan persiapan yang lebih matang dan bukti-bukti yang lebih kuat, semoga kali ini keputusan MK akan berpihak kepada Bontang,” tandasnya. (Adv)

Komentar