Bontang — Komisi III DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif pada Senin, 15 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, di Gedung Sekretariat DPRD Bontang. Perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang juga turut hadir dalam pertemuan ini.
Dalam sambutannya, Abdul Malik mengatakan rapat ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses legislasi Raperda Pengembangan Wakaf Produktif yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pemberdayaan wakaf agar lebih produktif.
“Dengan pemanfaatan wakaf yang optimal, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Adapun Raperda tersebut terdiri dari 20 pasal yang terbagi dalam 7 bab, dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Wakaf yang berlaku di Indonesia.
Perubahan nama Raperda dari “Pemberdayaan Wakaf Produktif” menjadi “Pengembangan Wakaf Produktif” menekankan aspek pengembangan dalam pengelolaan wakaf.
Abdul Malik berharap perubahan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan aset wakaf untuk kepentingan umat.
Selain itu, dalam diskusi tersebut, Kemenag dan BWI diharapkan memberikan masukan dan pandangan yang komprehensif terkait implementasi dan pengelolaan wakaf produktif di Kota Bontang.
“Kehadiran kedua lembaga ini penting untuk menciptakan regulasi yang mendukung dan memperkuat pengelolaan wakaf, sehingga mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat,” timpalnya. (Adv)
Komentar