KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, soroti kinerja lembaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Lesgislator yang menjabat di Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini, mengatakan Satpol PP selama ini kurang begitu efektif, mengingat hanya berada di 1 dari 18 Kecamatan yang ada di Kutim, yaitu Sangatta Utara.
“Dari 18 kecamatan yang ada di Kutai Timur, Satpol PP hanya ada di Kecamatan Sangatta, jadi bicara efektifitas tentu saja sangat kurang,” tegas Yan saat ditemui awak media, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya kondisi tersebut membuat kinerja Satpol PP tidak maksimal. Ia menyebut hal tersebut juga dipengaruhi oleh minimnya jumlah personel dan anggaran yang dimiliki oleh lembaga tersebut.
Yan menambahkan, dalam waktu dekat ini DPRD Kutim akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Di mana Satpol PP merupakan pihak yang akan menjalankannya.
“Ada pasal di dalam aturan tersebut yang mewajibkan penambahan SDM personel Satpol PP, dan ada juga pemerintah akan melaksanakan penambahan anggaran karena wewenangnya bertambah,” ucapnya.
Selain itu, kata Yan, linmas (perlindungan masyarakat) juga akan menjadi bagian dari Satpol PP di daerah-daerah.
“Jadi mereka bertugas di desa atau kecamatan, nanti bertanggungjawabnya ke Satpol PP, bukan lagi ke desa atau camat masing-masing,” tandasnya.
Dia berharap, jika Perda ini disahkan, mereka mulai berbenah untuk melaksanakan kegiatan yang efektif dan membangun ketentraman masyarakat. (Adv)
Komentar