Sah! DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
KUTIM – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kutim telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Raperda ini kemudian juga telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Sidang Paripurna ke-18, di Ruang Sidang Utama DPRD, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, pada Senin (11/11/2024).
Persetujuan ini kemudian ditandai dengan kesepakatan antara Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, yang menandatangani dokumen Perda tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah menyampaikan nota persetujuan dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan Nomor T-100.3.2/1506/BUP.
“Pada nota persetujuan bersama membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nomor T-100.3.2/237/DPRD, Nomor T-100.3.2/1506/BUP,” papar Juliansyah.
Juliansyah juga menjelaskan nota kesepakatan tersebut pada hari Senin tanggal 11 November 2024, bertempat di Gedung DPRD Kutim. H. M. Agus Hari Kusuma yang sebagai Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kutim, bertindak sebagai pihak pertama.
“Pjs Bupati Kutim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua l Sayid Anjas serta Wakil Ketua ll Hj. Prayunita Utami, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
“Menyatakan bahwa, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim, tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan