oleh

KPK Kesulitan Usut Kementan, Mahfud MD akan Turun Tangan

TEKAPEKALTIM — Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal dugaan pemusnahan bukti dokumen saat KPK menggeledah gedung Kementerian Pertanian.

Mahfud kemudian meminta agar upaya perintangan penyidikan itu diusut.

“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut,” kata Mahfud MD usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10).

“Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga. Ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, pengusutan setiap perkara yang ada akan didukung pemerintah. Dirinya sendiri akan turun tangan membantu pengusutan jika terjadi sesuatu di lapangan.

“Pasti, dong (pemerintah mendukung pengusutan). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” imbuh Mahfid MD, dikutip dari detik.

Diketahui 2 hari sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, tepatnya di ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Jumat (29/9).

Rupanya, penggeledahan itu sempat diisi upaya perlawanan. Dan diketahui terdapat pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan itu berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.

Diketahui, saat ini tiga orang yang diduga sebagai tersangka tipikor di Kementan adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun hingga hari ini, Senin pagi (2/10), belum ada pernyaatan resmi KPK yang menetapkan tersangka dan status hukum kasus yang ada di Kementan. (*)

Komentar