TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Fungsi Aset Disalahgunakan, Hasanuddin Desak Kontrak Pengelola Dievaluasi

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (TEKAPEKALTIM/Raf).

TEKAPEKALTIM – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang kini digunakan sebagai hotel komersial di Balikpapan. Menurutnya, pemanfaatan aset tersebut sudah jauh menyimpang dari perjanjian awal, dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Aset yang dimaksud adalah bangunan eks Guest House milik Pemprov Kaltim yang kini beroperasi dengan nama Hotel Royal Suite Balikpapan. Gedung tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Pemanfaatan aset daerah harus sesuai dengan perjanjian awal. Tapi faktanya, banyak kewajiban yang diabaikan, fungsi aset berubah sepihak, dan pemerintah justru seperti membiarkan. Ini jelas merugikan daerah,” tegas Hasanuddin, Senin (19/5/2025).

Yang menjadi sorotan, hotel tersebut tidak hanya berubah fungsi menjadi usaha komersial, tetapi sebagian ruangannya dilaporkan telah dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dewasa dan bar yang menjual minuman keras, hal yang sama sekali tidak sesuai dengan tujuan awal pembangunan fasilitas tersebut.

Hasanuddin menyebut hal ini sebagai bentuk wanprestasi dari pihak swasta yang diberi kepercayaan mengelola aset publik. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini bisa berdampak luas, baik dari sisi moral, hukum, maupun keuangan daerah.

“Kalau seperti ini terus dibiarkan, untuk apa kita punya perda dan sistem pengawasan? Pemerintah harus tegas. Kalau perlu, kontraknya dihentikan dan asetnya diambil alih kembali,” katanya.

Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap kerja sama tersebut, termasuk meninjau ulang nilai manfaat ekonomi yang benar-benar diterima oleh daerah. Menurutnya, pengelolaan aset publik seharusnya memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Hasanuddin mendorong agar proses audit melibatkan lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, serta membuka ruang penyelidikan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Ini bukan cuma soal bisnis, tapi soal tanggung jawab moral dan integritas dalam mengelola kekayaan daerah,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM/Raf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini