TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Jasno Dorong Pemanfaatan Jalan Tarmidi Jadi Taman Kota Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno

TEKAPEKALTIM — Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, mengusulkan agar lahan di sepanjang Jalan Tarmidi yang berada di sisi Sungai Karang Mumus (SKM) difungsikan sebagai taman kota atau ruang terbuka hijau (RTH). Ia menilai kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dijadikan area publik yang nyaman sekaligus mempercantik wajah kota.

Menurut Jasno, setelah adanya proyek penurapan sungai, kawasan Jalan Tarmidi kini relatif bebas dari bangunan liar dan bisa dimanfaatkan lebih optimal.

“Kita berharap kawasan ini difungsikan menjadi RTH atau taman wisata bagi masyarakat. Dengan begitu, warga bisa menikmati sungainya, dan ini menjadi tanda bahwa Samarinda mulai berbenah dari sisi normalisasi sungai,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan, lahan yang telah ditata tersebut sebaiknya tidak lagi digunakan untuk pembangunan gedung atau kegiatan lain di luar kepentingan publik.

“Sungai Karang Mumus di sisi Jalan Tarmidi sudah diturap. Tinggal dibangun taman, tempat bermain anak, dan fasilitas RTH. Tidak boleh ada bangunan berdiri di atas lahan itu,” tegasnya.

Jasno menambahkan, pembersihan area Jalan Tarmidi telah dilakukan sebagai tahap awal sebelum pembangunan taman dimulai. Ia berharap program ini menjadi kelanjutan dari upaya normalisasi sungai yang selama ini digencarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Jalan Tarmidi sudah mulai dibersihkan. Ke depan, setelah penurapan selesai, kawasan itu bisa dijadikan taman. Di sepanjang Sungai Karang Mumus nanti tidak akan ada lagi bangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia optimistis penataan kawasan menjadi RTH akan membawa manfaat ganda bagi masyarakat. Selain menyediakan ruang hijau dan tempat rekreasi, taman tersebut juga dapat menjadi lokasi penggerak ekonomi warga di sekitarnya.

“Ke depan, RTH di dua sisi sungai akan dibuat setelah penurapan selesai. Semua masih proses, karena menormalisasi sungai tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ungkap Jasno.

Meski demikian, politisi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga estetika dan kebersihan taman apabila area publik itu nantinya juga digunakan oleh pelaku usaha mikro kecil (UMK).

“Pelaku UMK boleh berjualan di taman, tapi harus menjaga estetika. Kontainer atau peralatan jualan jangan ditinggalkan, dan mereka juga bertanggung jawab atas kebersihan taman,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas perdagangan di kawasan taman perlu diatur agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun arus lalu lintas.

“Tidak masalah jika taman difungsikan juga sebagai tempat berjualan UMK, asalkan disediakan tempat parkir dan tidak mengganggu lalu lintas atau membahayakan pejalan kaki,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk proyek penurapan di Jalan Tarmidi sepanjang 225 meter. Pekerjaan konstruksi dengan metode sheet pile tersebut rampung pada tahun 2024.(Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini