TEKAPEKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry meminta Pj Gubernur, Akmal Malik untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Bagi Sarkowi, Pergub yang dibentuk di era Isran Noor itu cacat hukum, sebab tidak tidak melalui kajian yang mendalam. Hal itu disampaikan Sarkowi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 yang juga dihadiri Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Senin (27/11).
“Cacat hukum, sebab tidak melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Anehnya lagi, Pergub yang cacat hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini,” katanya.
Sarkowi menambahkan, apabila Pergub itu direvisi, pihaknya meyakini bakal banyak lagi aspirasi masyarakat yang dapat diwujudkan.
“Saya yakin, jika itu bisa dilakukan (revisi Pergub Nomor 49), akan banyak aspirasi masyarakat yang bisa kita penuhi. Saya yakin, pak Pj Gubernur bisa melakukan itu, tinggal bapak mau apa tidak,” jelasnya.
Lebih jauh, Sarkowi meminta Pemprov Kaltim agar lebih peka terhadap aspirasi masyarakat untuk merealisasikan kebutuhan warga. Sebab, katanya, aspirasi masyarakat tak sepenuhnya bisa ditampung melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim.
“Pokir ini terbatas pak. Untuk itu, kami minta peran serta Pemprov Kaltim melalui OPD terkait agar bisa memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” urai Sarkowi.
Sementara itu, Akmal Malik mengaku akan melakukan telaah ulang mengenai Pergub Nomor 49 Tahun 2022 itu.
Bahkan, dirinya berencana akan mengundang anggota legislator Kaltim untuk melakukan perbincangan mengenai Pergub 49 Tahun 2022 tersebut.
“Kami akan melakukan telaah lagi, apakah kita diberi ruang untuk melakukan revisi terkait Pergub ini. Bagi kami tidak ada yang tidak bisa direvisi, kecuali kitab suci. Konstitusi saja masih bisa direvisi sepanjang itu memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat banyak,” tandasnya. (adv/dprd)
Komentar