TEKAPEKALTIM — Dampak candu narkoba terhadap pemuda, tentu saja dapat merusak masa depannya. Bahkan, untuk memenuhi hasrat kecanduannya itu, para pengguna bisa mengorbankan orang lain.
Demikianlah yang ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listyono, dalam sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 menyangkut Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika.
“Kalau pemuda, setelah dia jual semua barangnya, bisa juga barang kepemilikan orang tua dijualnya. Nah ini yang harus kita hindari” kata Nidya di Samarinda, Minggu (29/10) kemarin.
Lebih jauh Nidya menerangkan, kecanduan narkoba dapat ditangani dengan cara rehabilitasi. Namun, “Lebih sulit itu mengobati dari pada mencegah. Kalau sudah kena narkoba agak susah hilangnya.”
“Narkoba itu penyakit wahai anak muda terkhusus pada otak, karena yang diserang otak. Dan yang paling parah, kalian tidak punya kejelasan masa depan,” seru Nidya.
Ditambahkan Nidya, “Orang lain menikmati pekerjaan karena sudah sukses, sementara kalian masih menginginkan kecanduan dengan barang itu dan merusak mental.”
Melalui sosialisasi ini, politis Golkar itu berharap masyarakat lebih peduli soal bahaya jangka panjang yang ditimbulkan barang tersebut.
Karena itu, “Perlunya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat agar permasalahan sosial penyalahgunaan narkoba dapat diatasi bersama,” pungkasnya.
Diketahu turut i hadir Risma Togi M. Silalahi dari BNN provinsi Kaltim selaku narasumber, dan para remaja serta masyarakat setempat.
Adapun rehabilitasi medis seperti yang termaktub dalam pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah;
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
(2) Fasilitasi Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis tertentu yang ditunjuk sebagai IPWL oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(3) Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi Rehabilitasi Medis berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk sebagai IPWL.
(4) Rehabilitasi Medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(5) Teknis pelaksanaan Rehabilitasi Medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (ADV)
Komentar