TEKAPEKALTIM — Sejak Selasa (31/10) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai memperoleh hak dan pengakuan yang sama.
PPPK kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun, di mana hak ini sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
Hal tersebut berlaku sejak ditekennya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU ASN itu diatur bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK punya hak yaitu, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 beleid itu.
Melansir Tempo, UU ini mengatur komponennya terdiri atas beberapa hal.
- Penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.
- Tunjangan dan fasilitas.
- Jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial sendiri terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Uang pensiun diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Lebih lanjut, terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.
“Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 23 beleid itu. (*)
Komentar