oleh

Bakal Dihapus Desember 2024, Ketahui Sejarah Lahirnya Tenaga Honorer di Indonesia

TEKAPEKALTIM — Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN pada 31 Oktober 2023.

Terdapat larangan yang tertuang dalam aturan tersebut yang menyebutkan Instansi pemerintah atau pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer, dan hal ini akan berlangsung mulai Desember 2024 mendatang.

Diketahui, rekrutmen tenaga honorer pertama kali dilakukan pada tahun 2005. Proses rekrutmen itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan, untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Rekrutmen tenaga honorer dalam PP tersebut dibatasi hanya sampai 2009. Namun, rekrutmen tenaga honorer di beberapa instansi masih dilakukan dengan pertimbangan, tenaga honorer masih dibutuhkan dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan masyarakat.

Sebab, jumlah PNS yang ada, belum mampu mengakomodir pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, tenaga honorer dianggap solusi alternatif untuk membantu pelayanan publik. Sayangnya, hingga tahun 2009, tenaga honorer yang direkrut tak kunjung menjalani pengangkatan status.

Setidaknya ada sekitar 3 juta tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah ini merujuk data yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Saya menyampaikan laporan dari aspirasi yang saya terima, dari para tenaga honorer di seluruh Indonesia melalui link website haloJG.id/lapor, yang jumlahnya 3.000.389 tenaga honorer. Data tenaga honorer yang sebelumnya telah terdaftar di KemenPAN RB sudah 2,3 juta lebih kurang. Jadi kalau 2,3 juta ditambah 3 juta jadi totalnya 5,3 juta itu pak Menteri,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Dilansir dari laman Merdeka, rekrutmen tenaga honorer pada zaman Tjahjo Kumolo yang menjabat sebagai Menteri PAN-RB, cukup menimbulkan dilematis. Sebab, sistem pegawai pemerintah hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Sementara sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005. Hal ini juga kemudian berdampak pada beban APBN/APBD untuk alokasi penggajian atau pengupahan. (*)

Komentar