oleh

Buka Ruang Setara, DPRD Bontang Susun Raperda Penyandang Disabilitas

Bontang — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang segera dibentuk menjadi Raperda untuk tahun 2024.

Hal itu menjadi agenda Rapat Paripurna Anggota DPRD Kota Bontang masa sidang XII periode 2, Senin (25/3/2024).

Salah satu Raperda dalam pembahasan kali ini adalah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum yang memberi porsi setara bagi penyadang disabilitas di Kota Bontang.

“Kita menginginkan porsi yang setara, baik itu dari sisi perkerjaan maupun sarana dan prasarana infrastruktur yang ramah terhadap disabilitas, seperti penunjuk jalan dan lain sebagainya,” tuturnya saat di temui di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bontang.

“Jadi ketika nanti kita godok Perda itu, di kalangan pemerintah pun akan siapkan tempat untuk penyandang disabilitas, begitu juga di perusahaan-perusahaan yang ada di sini,” sambungnya.

Andi Faizal menyebut alasan Perda otu dirancang, karena sejauh ini pekerja disabilitas belum teroganisir dengan baik, “Inilah kira-kira yang kita mau buat payung hukumnya, agar ada ketentuan yang mengikat,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi muda Golkar itu mengatakan, perda ini bakal segera digodok agar masuk dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.

Lebih jauh, ia memberikan komentar terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Dirinya beranggapan bahwa adanya Raperda itu sebagai upaya proteksi terhadap kasus yang beberapa waktu terakhir terjadi di lingkungan pesantren Kota Bontang.

“Raperda ini menjadi upaya pemerintah untuk menangkal kasus-kasus yang pernah terjadi di lingkungan pesantren di Kota Bontang. Nah untuk perdanya seperti apa nantilah kita susun berdasarkan dengan kebutuhan dan aspirasi dari penyelenggara pesantren,” tutupnya. (*)

Komentar