oleh

Dewan Bahas Raperda Perumda AUJ, Ini Penjelasannya

Bontang — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Jasa Usaha (Perumda AUJ).

Pembahasan ini menjadi salah satu agenda penting bagi para anggota DPRD dan pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan bahwa regulasi yang akan diterapkan mampu mendukung operasional dan pertumbuhan bisnis Perumda AUJ secara optimal.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menyampaikan bahwa Raperda ini terdiri dari 16 bab dan 104 pasal yang dirancang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54. Yang mana seluruh saham Perumda AUJ sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga sangat penting bagi Raperda ini untuk mengatur secara mendetail setiap aktivitas perusahaan.

“Jadi regulasi ini harus menyelaraskan dengan anggaran dasar yang mengatur personalia serta aktivitas perusahaan secara keseluruhan. Dan Perda ini harus dapat mengakomodasi kebijakan sebelumnya agar tidak terjadi pertentangan. Selain itu, Perda ini juga harus mencakup hak serta kewajiban perusahaan terhadap direksi dan komisaris. Harapan kami, dengan adanya Perda yang baru ini, Perumda AUJ dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih baik dan teratur sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Selain itu, Rustam meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam rapat kerja ini berkomitmen untuk memastikan bahwa Perda baru tersebut mampu memberikan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perumda AUJ serta anak perusahaan yang berada di bawahnya.

“Regulasi yang jelas ini penting untuk memastikan kelancaran operasional Perumda AUJ dalam jangka panjang,” timpalnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumda AUJ, Abdu Rahman, turut memberikan pandangannya mengenai pembahasan Raperda ini. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan anak perusahaan terhadap aturan kerja sama yang telah disepakati. Kepatuhan tidak hanya harus berpedoman pada Undang-Undang Perseroan, tetapi juga terhadap pemilik modal.

“Ini adalah hal yang sangat krusial. Posisi anak perusahaan sering kali tidak patuh dengan peraturan kerja sama yang sudah ada. Oleh karena itu, harus ada pasal yang benar-benar mengikat agar semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut,” terangnya.

Perumda AUJ saat ini mengelola tujuh sektor bisnis yang berbeda, di antaranya adalah PT Bontang Transport yang mengurus penyewaan Kapal Ro-Ro, Laut Bontang Bersinar (LBB) yang mengatur pelabuhan, Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) yang bergerak di bidang periklanan, Bontang Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, Bontang Karya Utamindo (SPBN) yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Jasa Amanah Bontang (JAB) yang mengurus transportasi, dan Bontang Berkah Jaya (BBJ) yang mengatur aktivitas bongkar muat.

Dengan mengelola berbagai sektor bisnis yang beragam, Perumda AUJ memegang peran penting dalam mendukung perekonomian daerah. Oleh karena itu, pembahasan Raperda ini sangat diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mendukung keberlanjutan serta perkembangan Perumda AUJ di masa depan. (Adv)

Komentar