oleh

Dispora Kaltim Gelar Rapat Intern Bahas Soal Hambatan dan Masalah Pengelolaan Keuangan

TEKAPEKALTIM — Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 akan berakhir pada 30 Desember 2023 mendatang.

Untuk itu Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Diapora Kaltim) menggelar rapat intern di Ruang Rapat Langai 2 Kantor Dispora Kaltim, Selasa (14/11).

Sekertaris Dispora Kaltim, Sri Wartini mengatakan rapat tersebut digelar untuk menata administrasi agar pengelolaan anggaran nantinya dapat dimaksimalkan dengan baik.

“Rapat ini dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Dispora Kaltim. Hal ini sangat diperlukan supaya pengajuan tidak menumpuk di akhir tahun,” kata Sri.

Tertib administrasi dalam tugas kesekretariatan termasuk keuangan adalah wujud pertanggungjawaban dan kesiapan jika nantinya menghadapi proses pemeriksaan.

Adanya kelengkapan dan kerapian dokumen, kata Sri, akan memudahkan proses pelaporan surat pertanggungjawaban (SPj) tersebut.

Ditambahkan Sri, sesuai dengan arahan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyampaikan bahwa ada beberapa “Langkah-langkah yang harus disiapkan dalam tertib administrasi dan disiplin penyampaian SPj.”

Di antaranya tambah Sri, ada batas-batas pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Batas-batas itu, “Baik untuk SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS. Serta menginventarisir permasalahan, hambatan dan kendala yg dihadapi dalam pengelolaan keuangan selama ini,” terang Sri.

Adapun yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Pengelola Keuangan (KPA/PPTK), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) dari bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dispora Kaltim. (adv/dispora)

Komentar