TEKAPEKALTIM — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-40 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (8/11) kemarin. Dalam rapat ini, para legislator membahas ihwal Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam kesempatan itu bersama legislator Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, Riza Indra Riadi, dalam pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada legislator Bumi Etam khususnya kepada Komisi IV yang telah menyelesaikan Ranperda tersebut.
Menurut Riza, PUG merupakan salah satu strategi yang dilakukan secara nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.
Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah, berangkat dan bergerak dari adanya dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah dan teratur yang digagas oleh Pemerintah Pusat sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif.
“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Di mana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” terang Riza.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati menjelaskan, sebagaimana diketahui pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan pada rapat paripurna ke 37 DPRD Kaltim tanggal 2 Oktober 2023 telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan pembidangannya dan telah mendapatkan tanggapan dari setiap Fraksi.
Oleh karena itu, dengan disetujuinya Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan PUG.
Dengan demikian upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi Pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Kaltim melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
“Kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ucapnya. (agu/adv/diskominfokaltim)
Komentar