DPRD Kaltim Soroti Daftar Tunggu Haji yang Terlalu Panjang dan Perlunya Reformasi Tata Kelola
TEKAPEKALTIM – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menegaskan perlunya evaluasi mendalam dan reformasi sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Ia merasa prihatin dengan lamanya daftar tunggu haji yang kini mencapai 20 hingga 30 tahun, sebuah kondisi yang memberatkan banyak calon jamaah haji yang telah menabung selama bertahun-tahun dengan harapan dapat menunaikan rukun Islam kelima.
“Proses pendaftaran haji yang panjang dan beban biaya yang tinggi harus diimbangi dengan pelayanan yang berkualitas. Namun kenyataannya, banyak jamaah yang merasa bahwa fasilitas yang diterima tidak sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan,” kata Damayanti.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun jamaah haji telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat, kualitas layanan selama di Tanah Suci, seperti akomodasi, transportasi, dan manajemen ibadah, masih seringkali mengecewakan. Hal ini, menurutnya, merugikan jamaah yang telah mempercayakan proses ibadah mereka kepada negara.
“Jamaah haji Indonesia sudah memberikan amanah yang besar kepada negara dengan menabung dan menunggu puluhan tahun, tetapi terkadang pengorbanan itu tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan,” ujarnya.
Sebagai langkah solusi, Damayanti mendorong pemerintah pusat untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk membuka ruang partisipasi publik. Dengan cara ini, aspirasi umat dapat didengar dan dijadikan dasar kebijakan yang lebih baik dan adil.
“Penyelenggaraan haji bukan hanya soal ibadah, tapi juga pelayanan publik yang harus dikelola secara transparan oleh badan independen,” tegas Damayanti.
Menurutnya, pembentukan badan independen yang khusus menangani ibadah haji ini akan memastikan pengawasan dan pelayanan yang lebih optimal, serta memberikan rasa aman bagi jamaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah tersebut. *Raf (ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan