oleh

DPRD Kaltim Tetapkan Tim Pembahas Pokir Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna

TEKAPEKALTIM — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) selenggarakan rapat Paripurna ke-42 dengan agenda Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah, Kamis (23/11) pagi.

Tidak hanya agenda pengesahan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, juga ada rangkaian pembentukan tim pembahasan Pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk tahun 2025.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 74 tahun 2023 tentang tim pembahas Pokir tahun 2025.

Tampak dalam rapat paripurna DPRD Kaltim kali ini Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua I DPRD Kaltim yang memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Adapun Anggota DPRD yang terpilih menjadi Tim Pembahas Pokir adalah Rusman Ya’qub yang terpilih sebagai Ketua Tim, dan Harun Al Rasyid sebagai Wakilnya.

Susunan anggota antara lain Sarkowi, Sapto Setyo Pramono, Salehuddin, Ananda Emira Moeis, Agiel Suwarno, Marthinus, Baharuddin Muin, Ekhti Emmanuel, Baharuddin Demmu, dan Aenun Nasiruddin.

Selain itu ada Sutomo Jabir, Ali Hamdi, Andi Faisal Assegaf, Agus Aras, Nidya Listiyono, Veridiana Huraq Wang, Akhmed Reza Fachlevi, dan Amaruddin.

Diketahui, tugas dari Tim Pembahasan Pokir ini ialah menyusun Pokir untuk rencana kerja tahun 2025, menelaah bahan serta menyiapkan perangkat kerja, juga melaporkan hasil kerja DPRD Kaltim. (adv/dprd)

Komentar