KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (DPRD) terkait penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memasuki tahapan harmonisasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Samarinda.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu, mengatakan hadirnya Raperda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kutim, seiring dengan peningkatan kasus penyakit menular tersebut.
Olehnya tahapan yang saat ini tengah berlangsung, kata dia, adalah langkah konkret memberikan solusi bagi penurunan angka kasus HIV/AIDS dan penyakit kelamin di wilayah tersebut.
“Proses harmonisasi di Kemenkumham sudah berjalan dan kami berharap Raperda ini dapat selesai sesuai jadwal, sehingga bisa segera dibahas dan disahkan dalam paripurna sebelum akhir tahun ini,” ujar Novel, saat ditemui awak media, Kamis (14/11/2024).
Legilator Partai Gerindra ini menekankan, tujuan utama dari Raperda tersebut adalah menciptakan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang mampu memberikan layanan yang optimal.
“Regulasi ini bukan hanya soal penanganan medis, tetapi juga pendidikan kesehatan untuk masyarakat luas, termasuk para pelajar dan kelompok berisiko,” jelasnya.
Dengan pendekatan yang inklusif, Novel berharap masyarakat lebih paham mengenai pentingnya pencegahan.
Dia juga mengatakan, hadirnya Raperda ini akan mendesak agat fasilitas kesehatan di Kutim akan diperkuat.
“Selain penyuluhan kepada masyarakat, regulasi ini juga akan memperkuat fasilitas kesehatan kita, baik dalam hal prosedur pengobatan maupun kerjasama dengan lembaga-lembaga kesehatan lainnya,” imbuhnya. (Adv)
Komentar