KUTIM – Legislator Kabupaten Kutai Timur, Ramadhani menekankan pentingnya percepatan pembangunan jalur penghubung sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Tahun 2025–2045. Di mana hal ini sejalan dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ramadhani menyebut, pemerintah sudah memiliki peta untuk pelaksanaannya, tinggal realisasi agar rencana ini bisa dipercepat.
“Sudah sangat jelas aturan yang menjadi pemandu dalam penyusunan ini. Sekarang tinggal pelaksanaannya yang harus dipercepat,” jelas Ramadani saat ditemui belum lama ini.
Rahmadani juga mencatat bahwa mobilitas ekonomi akan sangat bergantung pada kualitas jalur transportasi. Menurutnya semakin baik infrastrukturnya maka pertumbuhan kesejahteraan warga kutim akan merata pula
“Jika jalur transportasi membaik, maka akses ke berbagai sektor seperti perdagangan, pendidikan, dan kesehatan akan lebih lancar, sehingga kesejahteraan masyarakat Kutai Timur dapat meningkat secara merata,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan sehingga impian memiliki jaringan transportasi memadai bukan lagi sebuah cita-cita melainkan kenyataan sehari-hari bagi setiap individu di wilayah itu. (Adv)
Komentar