DPRD Samarinda Beri Relaksasi Parkir Dua Minggu di Kawasan SSA Jalan Abul Hasan
TEKAPEKALTIM — Polemik penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan kembali mencuat. Setelah menuai keluhan dari pelaku usaha dan warga sekitar, Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (8/10/2025).
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memberikan relaksasi sementara bagi pelaku usaha terkait aturan parkir di sisi kanan jalan selama masa penyesuaian dua minggu ke depan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa relaksasi tersebut bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi tanpa mengubah kebijakan dasar SSA.
“Kami memberi ruang relaksasi selama dua minggu bagi pelaku usaha yang belum memiliki lahan parkir. Sementara waktu mereka masih bisa parkir di tepi kanan jalan, sambil menyiapkan area parkir yang lebih permanen,” ujar Deni.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti pembatalan SSA, melainkan masa transisi agar masyarakat bisa menyesuaikan diri secara bertahap. Setelah masa relaksasi berakhir, sistem parkir satu sisi akan diberlakukan penuh sesuai rencana awal, yakni hanya di sisi kiri jalan.
Deni juga mendorong pelaku usaha agar berinisiatif mencari solusi lahan parkir sendiri, mengingat keterbatasan ruang di kawasan tersebut. “Pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyediakan lahan parkir karena keterbatasan lahan di tengah kota. Kami sarankan pelaku usaha bernegosiasi untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitar kawasan, seperti area kampus UINSI atau lahan di dekat Hotel Bumi Senyiur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membenarkan adanya kesepakatan relaksasi tersebut. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar SSA tetap dijalankan.
“Relaksasi ini hanya sementara, tidak mengubah komitmen dasar SSA. Prinsipnya, kita tetap dorong pelaku usaha agar segera menyediakan parkir sendiri,” kata Manalu.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD berharap penerapan SSA di Jalan Abul Hasan dapat berjalan lebih lancar, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan pusat kota.(Adv/dprdsamarinda)
Tinggalkan Balasan