TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

DPRD Samarinda Tunggu Jawaban Pemkot Soal Legalitas Lahan Insinerator di Baqa

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

TEKAPEKALTIM — Polemik terkait pembangunan fasilitas insinerator di kawasan Samarinda Seberang kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan pihaknya masih menunggu balasan surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai legalitas kepemilikan lahan tempat proyek tersebut berdiri.

Samri menjelaskan, permasalahan utama yang disoroti masyarakat di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, memang berkaitan dengan keabsahan lahan yang digunakan. DPRD, kata dia, telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada Pemkot untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

“Yang dipermasalahkan masyarakat adalah legalitas kepemilikan lahan. Kami DPRD sudah bersurat, tinggal menunggu jawaban dari Pemkot terkait hal itu. Kalau suratnya sudah ada, nanti DPRD akan keluarkan rekomendasi untuk langkah selanjutnya,” ujar Samri.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada dokumen resmi yang diberikan Pemkot kepada DPRD maupun masyarakat. Kondisi ini membuat lembaganya berhati-hati dalam mengambil sikap sebelum ada kejelasan administrasi yang sah.

Samri juga menegaskan pentingnya transparansi agar pembangunan insinerator tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Menurutnya, proyek ini memiliki potensi besar dalam menekan volume sampah di Samarinda, namun tetap harus memperhatikan aspek legal dan lingkungan.

“Kalau memang terbukti tidak mengganggu lingkungan, ya kita lanjutkan. Pasti akan ada evaluasi setelahnya,” tutupnya.

Dengan demikian, DPRD Samarinda memilih menunggu respons resmi dari Pemkot sebelum memutuskan langkah lanjutan terkait proyek insinerator yang kini menjadi sorotan publik tersebut.(Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini